BACA JUGA:Gelar Rapat dengan BKAD, Komisi II Pertanyakan Kenapa Triwulan Pertama Selalu Tidak Ada Kegiatan
Jika memang benar, maka dapat menjadi perselisihan, namun jika perusahaan bersedia membayar, maka masalah tersebut akan terselesaikan.
Perselisihan hubungan industrial seperti ini dapat berlangsung paling lama 30 hari di tingkat mediator, kemudian 30 hari di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Bahkan, perselisihan hubungan industrial dapat berujung pada Mahkamah Agung,” ujarnya.
Tags : #sampel 100 perusahaan
#monitoring pemberian thr kepada perusahaan
#kota cirebon
#disnaker pantau perusahaan
#dinas tenaga kerja
Kategori :
Terkait
Kamis 07 Nov 2024 - 19:07 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Pedagang Pasar
Rabu 06 Nov 2024 - 13:05 WIB
Ajang Bhumandala Award 2024, Pemkot Cirebon Raih 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus
Senin 04 Nov 2024 - 18:49 WIB
32 Tim Bersaing di Igornas Cup 1 Futsal Competition
Senin 04 Nov 2024 - 16:13 WIB
Suhendrik Bicara Konsep Smart City di Forum Komunikasi Guru Ngaji
Minggu 03 Nov 2024 - 17:46 WIB
KPU Gelar Jalan Santai Pilkada Kota Cirebon
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB