Hasil Monitoring di 100 Perusahaan, Disnaker : Semua Perusahaan Telah Membayar THR Sesuai Aturan

Jumat 05 Apr 2024 - 11:18 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Gelar Rapat dengan BKAD, Komisi II Pertanyakan Kenapa Triwulan Pertama Selalu Tidak Ada Kegiatan

Jika memang benar, maka dapat menjadi perselisihan, namun jika perusahaan bersedia membayar, maka masalah tersebut akan terselesaikan. 

Perselisihan hubungan industrial seperti ini dapat berlangsung paling lama 30 hari di tingkat mediator, kemudian 30 hari di Pengadilan Hubungan Industrial. 

“Bahkan, perselisihan hubungan industrial dapat berujung pada Mahkamah Agung,” ujarnya.

 

 

Kategori :