Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023. Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN untuk periodik 2023 pada 31 Maret atau tersisa tiga hari lagi.
"Dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Isnaini tak menjelaskan secara rinci identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Selain menteri dan wamen, Isnaini juga mengungkap masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN.
Selain itu, terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang belum melaporkan hartanya ke KPK. Isnaini mengungkapkan, dari 407.333 wajib lapor terdapat 92,18 persen atau 375.495 penyelenggara negara yang sudah melaporkan hartanya ke KPK.
BACA JUGA:Polri ungkap Penipuan Berkedok Haji Furoda, Korban Ditelantarkan di Arab Saudi
Ia menyebut, dari jumlah itu jajaran eksekutif paling patuh yakni, sebesar 94,49 persen. Sementara, legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan LHKPN.
"Jadi baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN," pungkasnya. (jpnn)