Setelah itu, penyidik juga memeriksa RF, dari situ lah muncul nama penadah berinisial GN dan AM. Keduanya diamankan tanpa perlawanan
Akibat dari perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
GN dan AM dijerat dengan pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan.
Di tempat yang sama, Riyanto warga Desa Winong menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Arjawinangun yang telah mengungkap pelaku begal, sehingga motornya pun kini kembali.
“Motor saya dapat kembali lagi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Arjawinangun, semoga sehat selalu,” ucapnya. (cep)
Kategori :