LKPj Dibahas Pansus 30 Hari

Senin 25 Mar 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Setelah disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) 2023 Pemkot Cirebon oleh Pj Walikota kepada DPRD. Saat ini LKPj tersebut mula dibahas oleh Panitian Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.

Adapun susunan Pansus LKPj 2023 ini, yang ditugaskan menjadi ketua dan Wakil Ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Walikota 2023 yaitu Harry Saputra Gani SH dan Ana Susanti SE.

Sementara anggota pansus LKPj di antaranya, Fitrah Malik SH, Hendi Nurhudaya SH, dr Tresnawaty SPb, Edi Suripno SIP MSi, Imam Yahya SFil MSi, Cicip Awaludin SH, Dian Novitasari SKom, Andi Riyanto Lie SH, H Karso SIP, Dani Mardani SH MH, dr Doddy Ariyanto MM, dan Een Rusmiyati SE.

Pansus ini, ditugaskan untuk mengkaji dan menelaa materi LKPj terutama terkait capaian dan kinerja yang telah terlaksana di 2023, sudah sesuai perencanaan dan target sasaran atau belum. Kemudian, hasil telaah ini akan dituangkan ke dalam rekomendasi DPRD.

BACA JUGA:Diselingi Dialog dengan Warga dan Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan

Pansus punya waktu satu bulan atau 30 hari kerja terhitung sejak 22 Maret 2024, untuk menyelesaikan dan menyusun rekomendasi, guna disampaikan kepada Pemkot Cirebon.

Tahun lalu, terdapat 80 poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Cirebon, kepada Walikota Cirebon, sebaga hasil telaah terhadap LKPj Pemkot Cirebon tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, 

Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPj kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Pemkot Gelar Bazar Murah Empat Kali Lagi

Adapun hasil penyelenggaran urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan termuat dalam LKPj di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Ruri meminta kepada pansus LKPj Walikota tahun 2023 dibahas dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan Perwali, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara komprehensif, transparan dan objektif.

“Sehingga rekomendasi yang disampaikan nanti bersifat solutif, konstruktif dan inovatif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menyampaikan, mekanisme LKPj menjadi wahana saling berbagi peran dalam menganalisa dan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Pemasangan ACP Tertunda karena Masalah Administrasi

Kategori :

Terpopuler