CIREBON - Apa benar ojek online (ojol) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)?
Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jamsostek, Dra Indah Anggoro Putri M Bus agar aplikator membayarkan THR kepada Ojol (Ojek Online).
Nah, yang jadi masalah pelaksana yang ada di daerah, tentu menjadi bumerang.
Seperti yang dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sutikno ini.
Ia mengaku kaget munculnya pernyataan salah satu Dirjen Kementerian Tenaga kerja agar perusahaan aplikator membayarkan THR kepada Ojol.
Padahal selama ini hubungan Aplikator dengan Ojol itu bersifat kemitraan.
BACA JUGA:769 Pokir Hasil Reses DPRD Ini Berisi Isu Penting dari Infrastruktur Hingga Bansos
“Itukan bersifat kemitraan, kok disuruh bayar THR"
"Jika disuruh bayar THR, lalu siapa yang bertanggung jawab dan dari mana dana itu berasal,” ujar Sutikno.
Hal senada juga dikatakan, Subkor Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi.
BACA JUGA:Dishub Sebar Poster, Bus Larang Bunyikan Klakson Telolet, Bahaya Buat Anak-anak
Dirinya lebih memilih no comment atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsostek tersebut.
“Kalau itu saya no comment,” ujar Jaja kepada Radar di ruang kerjanya padfa hari Rabu tanggal 20 Maret 2024.
Jaja beralasan no comment karena merasa aneh dengan pernyataan Dirjen PHI dan Jamsostek yang menyatakan bahwa Ojol masuk kategori PKWT.