CIREBON- Meskipun Lebaran Idul Fitri masih 26 hari lagi, Kementerian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon sudah mulai mengingatkan pengusaha atau perusahaan untuk bersiap-siap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya), paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran.
Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi, menyampaikan kepada Radar di ruang kerjanya pada Kamis (14/3), bahwa perusahaan perlu diingatkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Menurut Jaja, pembayaran THR diusahakan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya, sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 06/2016 tentang THR.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. ”Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan,” ujar Jaja.
Di Kota Cirebon, lanjut Jaja, tercatat ada sekitar 3.552 perusahaan. Oleh karena itu, Disnaker menghimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut membayarkan THR tepat waktu.
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun, setidaknya mereka berhak mendapatkan THR setara dengan 1 kali gaji. Namun, bagi karyawan yang masih bekerja kurang dari 1 tahun, THR yang diterima akan proporsional sesuai masa kerja mereka, tidak mencapai 1 kali gaji.
Pihaknya juga siap membuka posko pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Pada tahun sebelumnya, terdapat satu pengaduan yang masuk ke Disnaker, dan akhirnya dapat diselesaikan. (abd)