MAJALENGKA- Pasca Pemilu 2024, Sekertaris Daerah (Seda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman mengajak kepada masyarakat untuk bersatu kembali.
“Walaupun, pada saat pemilu mungkin sempat terjadi beda pilihan di lingkungan masyarakat, namun persatuan dan kesatuan setelah pemilu ditengah masyarakat harus tetap dijaga,” katanya.
Oleh karena itu, sekda mengajak masyarakat untuk mendoakan yang terbaik bagi masyarakat majalengka.
"Doakan yang terbaik bagi masyarakat Majalengka, terbaik dari kita, karena kita ini akan menjadi pelayan publik. Kalau tidak disertai dengan ikhlas, dengan kesiapan diri dan dukungan dari masyarakat tidak mungkin,” katanya Senin (11/3).
BACA JUGA:Bandara Kertajati Masih Lesu, Jumlah Penumpang Per Hari Masih Jauh dari Target
Sekda juga menanggapi soal banyaknya baliho foto dirinya dengan slogan “Siap Kanggo Majalengka Langkung Sae”.
Menurutnya pemasangan baligho tersebut, murni dilakukan element masyarakat tanpa ada intruksi darinya.
Bahkan menurut sekda sejauh ini, banyak elemen masyarakat yang memberikan dukungan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan tahun ini.
Namun untuk saat ini yang menjadi prioritasnya, karena sekda masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) masih fokus menuntaskan tugasnya sebagai ASN.
"Karena aturan di Undang-undang 20, PP 94 tentang Disiplin ASN bahwa PNS, atau ASN tidak boleh berpihak, kemudian kedua PNS juga tidak boleh menjadi anggota parpol. Namun saya sangat berterima kasih atas kebaikan dan kunungan teman-teman,” katanya.
BACA JUGA:Penanganan Pasca Banjir di Cirebon Timur: Normalisasi Bendungan dan Sungai Harus Dipercepat
Oleh karena itu dirinya menegaskan sampai saat ini belum berhenti, masih sebagai ASN dan masih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Eman juga menjelaskan ada perbedaan antara ASN ketika mau ikut serta di pilkada dengan ikut serta di pemilihan legislatif (pileg).
Bedanya kata Eman, jika mau ikut pileg syaratnya harus menjadi anggota partai politik dulu, sedangkan ASN yang akan ikut pilkada tidak harus menjadi menjadi anggota partai, tetapi nanti diusulkan oleh partai politik.
"Berbeda dengan pileg, harus menjadi anggota parpol dan mengundurkan diri,” katanya.
BACA JUGA:Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Alquran dan Surah Yasin ke 34 Provinsi