Polresta Cirebon Tangkap 13 Orang Terkait Kasus Narkoba, Mulai Sabu-sabu hingga OKT

Selasa 12 Mar 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon merilis pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan. Dan, sedikitnya ada 10 kasus dengan 13 tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers pada Selasa 12 Maret 2024.

Sebanyak 13 tersangka itu dihadirkan di halaman Mapolresta Cirebon di Sumber. Mereka di antaranya berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan EI (26).

Dari 13 orang tersebut, paling banyak terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ada juga yang kasus ganja kering, serta obat keras terbatas (OKT).

Adapun barang bukti yang disita adalah 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering dan 13.857 butir OKT. OKT itu berupa 4.066 butir jenis Tramadol, 9.533 butir OKT jenis Trihexphenedyl, dan 258 butir OKT jenis Dextro.

BACA JUGA: Harga Beras Turun, Telur Naik

Dari pengungkapan tersebut, ada dua kasus yang dianggap besar. Salah satu tersangkanya adalah kernet truk tangki pengangkut BBM berinisial MA (26) warga Kecamatan Suranenggala.

Ya, pria yang bekerja di perusahaan BUMN ini ditangkap bersama dengan temannya R (22) saat hendak mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, pada Februari 2024. MA ditangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Dia (MA) sebagai pengedar. Dia ditangkap dengan tersangka R dengan barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu sekitar 47,8 gram," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyelidikan, MA mengaku mendapat barang tersebut dengan sistem tempel. Ia bakal menjual kembali sabu-sabu tersebut dan dipecah dengan dibagi menjadi lima paket besar.

BACA JUGA:Bupati Imron Lantik Kadishub dan Puluhan Pejabat di Pemkab Cirebon

“Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dipecah per 10 gram dan disebar ke beberapa titik," papar Kombes Pol Sumarni.

Di tempat yang sama, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru saja mendapat barang haram tersebut dan hendak dijual lagi. Namun, sebelum sabu-sabu itu disebar, ia keburu ditangkap oleh polisi. "Saya belum menerima untung, baru mau jual sudah ditangkap," katanya.

Selain itu, tangkapan besar lainnya adalah tersangka berinisial EL (26). Pria asal Kecamatan Plumbon itu ditangkap dengan barang bukti 13.000 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram yang disimpan di dalam koper.

BACA JUGA:DKUKMPP Berharap Harga Sembako Tetap Stabil Selama Ramadan

“Dia (EL, red) juga pengedar. Untuk modusnya, kalau sabu-sabu menggunakan sistem tempel. Sedangkan untuk obat-obatan dijual melalui online," jelas Kombes Sumarni. (cep)

Kategori :