Akselerasi pemenuhan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Cirebon tahun 2023 -2043, terus dilakukan. Saat ini, telah ditandatangani peta rencana rancangan Perda RTRW.
Selanjutnya, berproses di pusat. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penandatangan yang dilakukan berbagai Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon, untuk peta pola ruang, peta struktur ruang, serta peta kawasan strategis. “Ini tahapan strategis menuju hadirnya Perda RTRW,” ucapnya.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Pemkot Cirebon Harus Netral di Pemilu
Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan berbagai tahapan untuk sampai pada penetapan Perda RTRW Kota Cirebon.
Penandatangan ini, lanjut Agus Mulyadi, selanjutnya disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan substansi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Rachman Hidayat ST menjelaskan, penandatanganan ini, bagian dari kelengkapan dokumen RTRW.
BACA JUGA:Korpri Penggerak Program Pembangunan
Selanjutnya, menuju proses pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi di Kementrian ATR/BPN pada tanggal 7 Desember 2023. “Kalau sudah mendapatkan persetujuan substansi, semakin dekat menuju penetapan Perda RTRW,” ujarnya. (ysf)