CIREBON - Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon sudah rampung dilaksanakan. Selasa 27 Februari sore, PPK, Panwascam Kejaksan, serta para saksi, menyelesaikan Pleno Pencermatan, dan hasilnya sudah ditetapkan.
Ketua Panwascam Kejaksan Subagyo mengatakan, pada prinsipnya, perjalanan Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) di Kecamatan Kejaksan, diawasi secara melekat.
Hingga pleno penetapan rekap, semua berjalan dengan lancar, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Rekap di Kecamatan Kejaksan berjalan mulai hari Minggu 18 Februari, dan selesai Selasa 27 Februari. Sehingga bisa dikatakan memakan waktu yang cukup lama, sampai 10 hari.
BACA JUGA:Agus Mulyadi Beri Ancaman
“Alhamdulillah, proses pemungutan dan penghitungan suara di Kecamatan Kejaksan berjalan lancar sampai akhir,” ungkap Subagyo.
Meski pihaknya sempat menerbitkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada PPK, agar bisa diulang di tiga TPS, namun PPK menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan baik.
Pada masa pelaksanaan PSU, Subagyo memastikan, tidak mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berjalan, karena pelaksanaan PSU berbarengan dengan rekap.
Bahkan, Panwascam sempat mengeluarkan surat imbauan kepada PPK, agar penghitungan dan rekap tetap berjalan, tidak terhenti karena adanya pelaksanaan PSU. “Meskipun kita sempat rekomendasikan PSU, rekap tetap jalan dan kita awasi,” jelas Subagyo.
BACA JUGA:Manajemen Syak Wasangka
Pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan rampung, ditambahkan Subagyo, penyelenggara di tingkat kecamatan mulai mengembalikan logistik Pemilu. Dari gudang di kecamatan, ke gudang logistik KPU.
Ada lima kotak suara, dikali 147 TPS, ditambah lagi 12 kotak suara dari 3 TPS PSU. Sehingga ada 747 kotak suara yang harus dikawal pengawasan melekat.
“Setelah rekap selesai, kita juga masih melekat. Mengawasi pergeseran logistik yang mulai dikembalikan ke gudang. Rencananya, pengembalian dari Kecamatan Kejaksan tinggal menunggu armadanya saja,” kata Subagyo. (abd)