CIREBON - Rencana Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas agar pencatatan pernikahan semua agama dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tampaknya menuai pro dan kontra di publik. Bagaimana respons Kementerian Agama Kota Cirebon?
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon M Khuailid MPdI menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan semua agama di KUA sebenarnya berada di wilayah Kemenag pusat.
Menteri Agama, kata Khuailid, menyatakan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan pencatatan pernikahan semua agama di KUA.
Menag akan melakukan kajian, termasuk berkoordinasi dengan tokoh agama, sebelum menerapkan pencatatan tersebut.
BACA JUGA:Warga Antre Demi Beras Murah
“Jadi, akan ada pembahasan terlebih dahulu dengan MUI dan ormas Islam. Regulasi dan aturan tertulis belum turun karena akan dilakukan kajian terlebih dahulu,” ujar Khuailid.
Menurutnya, ketika regulasi akan dikeluarkan, lanjut Khuailid, pasti Kemenag RI akan melakukan kajian dengan ormas Islam dan MUI.
Dalam hal kelebihan pencatatan pernikahan semua agama di kantor KUA, Khuailid mengaku belum bisa menilai karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Selama ini, pernikahan non-Islam dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan yang Islam tercatat di KUA.
BACA JUGA:Dani Mardani Siap Buka-bukaan di Rekap Tingkat Kota Cirebon
“Wacana itu sebenarnya sudah lama, tapi kajian mesti dilakukan,” tegasnya.
Jika regulasi sudah diterbitkan, kata Khuailid, pencatatan pernikahan semua agama di KUA akan dipersiapkan, mulai dari regulasi, kesiapan SDM, hingga administrasi.
Pencatatan tersebut hanya bersifat administratif, dan pernikahan tetap dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing.
Kajian dilakukan oleh Menteri Agama dan ormas, setelah itu regulasi dibuat dan diturunkan ke bawah.
BACA JUGA:Rekap Dapil Kesambi Tuntas, Ini 8 Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Cirebon