Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah 2024, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi buku nikah. Kementerian Agama merilis format baru pada blangko nikah tahun 2024. -ist-radar cirebon

Kementerian Agama merilis format baru pada blangko nikah tahun 2024. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ungkap Jajang, Rabu (11/9).

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

BACA JUGA:DPR dan KPU Sepakat, Pilkada Calon Tunggal Diulang Pada 2025 jika Kotak Kosong yang Menang

Format yang dimaksud adalah, bentuk dan ukuran tetap, 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan. Lalu, perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 adalah, seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau. Kemudian, huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.

Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi. Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH.

Selanjutnya, buku nikah diberikan kepada suami dan istri, masing-masing satu buku. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.

Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan. (jp)

Tag
Share