TPU Cipto dan Bima “Bermasalah”

Selasa 27 Feb 2024 - 19:45 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Misalnya, dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.

“Bisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,” ujarnya.

Mengenai kondisi kawasan Bima pun perlu diperhatikan peruntukannya, sebab terdapat perbedaan dalam dua kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Walikota Cirebon.

BACA JUGA:Inflasi Beras Jelang Ramadan

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 247/2018 disebut bahwa kompleks stadion Bima hanya diperuntukkan sebagai RTH dan sarana olahraga. 

Sedangkan di dalam Perwali Nomor 72/2021 menyebut, peruntukan kompleks stadion Bima bisa dilakukan pembangunan yang menjadi daya dukung di wilayah tersebut.

“Kita masih belum secara detil membahas Stadion Bima, kita tahu Kemenkeu 247 kompleks Bima diperuntukan RTH dan sarana olahraga sedangkan di Perwali 72/2021 ada perbedaan,” tandasnya. (azs)

Kategori :