KUNINGAN- Mantan Kepala Desa (Kades) di Kuningan akhirnya dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II A Kuningan. Hal ini menyusul putusan berkekuatan hukum tetap kepada yang bersangkutan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kades berinisial RY dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Eks kepala desa itu dinyatakan melakukan tindakan korupsi pada tahun 2016-2017.
“Terpidana RY terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp247.890.319. Kepada terpidana RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta,” kata Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto ini.
BACA JUGA:TKD Cirebon Siapkan Langka Menangkan Prabowo-Gibran
Menurutnya, keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung adalah Nomor 4347K/Pidsus/2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi nomor 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Maka pada hari Senin tanggal 27 November 2023, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ungkapnya. Terpidana RY telah diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan. Sehingga RY akan menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.**