INDRAMAYU- Kasus penodaan atau penistaan agama dengan terdakwa Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang hampir rampung. Kamis 22 Februari 2024, pemimpin Al Zaytun Indramayu tersebut dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Di satu sisi, berkas perkara kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan Panji Gumilang, telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Untuk kasus penodaan agama, tuntutan untuk Panji Gumilang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Indramayu pada sidang yang digelar di PN Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.
Pantauan Radar Indramayu, Panji tiba di PN Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan dari kejaksaan. Terdakwa tampak mengenakan setelan pakaian berwarna biru muda dan peci warna hitam. Setelah transis sejenak, Panji lalu masuk ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Nurul Kembali Disidang, Kali Ini di PN Kota Cirebon: Kasus Penipuan Jual Ruko Rp3 Miliar
Dalam sidang itu, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP, di mana Panji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Humas PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan Panji masih akan menjalani empat kali sidang lagi dengan agenda pleidoi, replik, duplik, dan putusan.
“Setelah ini (setelah tuntutan, red) berikutnya ada agenda sidang pembelaan dari terdakwa, kemudian ada tanggapan dari penuntut umum, habis itu ada tanggapan kembali dari terdakwa, nanti baru putusan," tuturnya.
BACA JUGA:Diburu Warga, Beras Murah Langsung Ludes Terjual
PELIMPAHAN BERKAS KASUS TPPU
Sementara itu, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah hampir rampung. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024, dikutip dari Antara.
Whisnu mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung. “Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebagaimana dikutip dari Antara, disebutkan bahwa sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Gebrakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam Menjaga Kamtibmas