CIREBON - Berdasarkan hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah di gedung setda.
Dan, ternyata disepakati dalam rapat tersebut besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.
BACA JUGA:Bupati Nina Bercengkrama Bahas Kemajuan Indramayu Bareng Gen Z
“Hasil rapat ini dapat disosialisasikan, dan kami menyepakati besaran beras sebesar 2,8 kg, yang dikonversikan menjadi uang sejumlah Rp45 ribu,” kata ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan MPd.
Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Baznas Kota Cirebon dalam menetapkan besaran zakat fitrah.
Hamdan menyebutkan bahwa pada rapat tahun ini, hanya instansi terkait yang diundang, termasuk Forkopimda, dinas terkait, dan ormas Islam, untuk menghindari permasalahan terkait penentuan zakat fitrah.
Menurut Hamdan, acuan penentuan besaran zakat fitrah tersebut adalah beras medium, mengingat mayoritas warga Kota Cirebon menggunakan beras medium.
Oleh karena itu, kenaikan harga beras dari bulan Ramadan hingga Idul Fitri dihitung sebesar 10 persen.
Kabag Kesra, Rokila, menambahkan bahwa kesepakatan zakat fitrah tahun ini mengacu pada tahun sebelumnya yang telah berjalan baik dari tahun 2019 hingga 2023.
Penentuan ini, tambah Rokila, bukan hanya dari Baznas atau pemerintah, melainkan melibatkan berbagai instansi terkait seperti MUI dan DKUKMPP.
Pihaknya mengacu pada regulasi yang ada dan mengaitkannya dengan kaidah syariat, sehingga penentuan zakat fitrah disepakati bersama.
“Kami mengambil harga pertengahan 1 kg beras sebesar Rp14.500, dengan kenaikan 10 persen saat Ramadan"