Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon itu menegaskan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) bahwa penyaluran CPP melalui pemberian Bantuan Pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan.
Sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan serta menanggulangi kekurangan pangan dan gizi. “Menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen. Sasarannya adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi,” tandasnya.
Ditambahkan Iyus, penerima bantuan pangan ditetapkan oleh kepala badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. “Sumber data Penerima Bantuan Pangan berasal dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK.
Kemudian lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana, dan/atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (sam)