CIREBON - Jangan melakukan aktifitas apapun apapun di masa tenang ini.
Peringatan jangan melakukan aktifitas ini ditegaskan Bawaslu Kota Cirebon kepada semua peserta pemilu 2024.
Ya, Bawaslu Kota Cirebon mengingatkan semua pihak, terutama peserta pemilu di Kota Cirebon, untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun.
BACA JUGA:Perkiraan BMKG Hari Pencoblosan Hujan, Lokasi TPS Bisa di Gedung Sekolah
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menyebutkan, bahwa dalam tahapan masa tenang yang berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, secara regulasi tidak diperbolehkan lagi mengadakan aktivitas atau kegiatan kampanye.
“Jadi, mulai tanggal 11 Februari jam 00.00, sudah tidak boleh ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun,” tegasnya hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024.
Menurut Devi, terkait masa tenang ini, Bawaslu Kota Cirebon telah menggelar rapat Kordinasi (rakor) dengan para peserta pemilu (parpol) maupun tim pemenangan capres/cawapres tingkat Kota Cirebon, terkait rambu-rambu normal hukum selama tahapan masa tenang.
BACA JUGA:APK Masih Bertebaran di Jalan, Bawaslu Sebut Kesadaran Parpol Masih Rendah
Selain itu, sambung Devi, bahwa berdasarkan pasal 298, Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, Peserta Pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Walaupun secara lanjut bahwa kewenangan untuk menggkoordinasikan pembersihan APK di masa tenang, adalah ranahnya di komisi pemilihan umum (KPU), melalui Kpts KPU No. 1621 tahun 2023.
“Maka, Bawaslu mengimbau kepada KPU agar kegiatan pembersihan APK di masa tenang bisa dilaksanakan secara optimal,” sebutnya.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Cari Lokasi TPS yang Nyaman dan Aman
Meski demikian, kata Devi, Bawaslu beserta jajaran pengawas Adhoc, malam hari ini saat dimulainya masa tenang, juga turut membantu dalam pembersihan APK yang selama beberapa bulan ini memenuhi setiap sudut ruang publik.
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu yang taat norma, damai dan berintegritas,” imbuhnya.