Rentang Waktu di Bilik Suara 4-7 Menit Saat Di TPS

Kamis 01 Feb 2024 - 20:04 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON-Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengatakan, rentang waktu pemilih saat di TPS membutuhkan waktu sekitar 4-7 menit per orang.

Hal itu diketahui dari hasil simulasi yang dilakukan KPU di TPS 11 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, dua hari lalu. 

Durasi 4 menit itu, kata Sopidi, bagi pemilih muda atau usia produktif. Sementara yang menghabiskan waktu cukup lama ialah bagi orang tua. 

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan KPU. Salah satunya adalah waktu menggunakan hak pilih masyarakat saat berada di dalam bilik suara.

BACA JUGA:Gelontorkan Rp132 M untuk Perbaikan Jalan, Dikerjakan Maret 2024

Yang muda membutuhkan waktu sekitar 4 menit, sedangkan untuk orang tua bisa lebih lama, yakni 7 menit,” ujar Sopidi kepada Radar Cirebon, Kamis (1/2).

Masih, kata Sopidi, pada saat simulasi yang dilakukan di TPS 11 Kelurahan Warubelah, Kecamatan Sumber itu diikuti sekitar 231 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara dari 231 DPT yang terdaftar tersebut, ada sekitar 35 hak pilih yang tidak menerima undangan memilih (Formulir C6). 

BACA JUGA:Warga Protes Aktivitas Galian C di Kelurahan Kenanga Kabupaten Cirebon

“Sebelum dilakukan simulasi, KPPS sudah mendistribusikan formulir C6, namun pada saat distribusi, ternyata yang bersangkutan tidak ada di rumah atau rumahnya kosong. Jadi formulir C6 ini hanya diterima oleh 196 pemilih,” terangnya.  

Sopidi menjelaskan, pada saat simulasi kemarin, kegiatan pembukaan TPS dilakukan sekitar pukul 10.00 pagi dan berakhir sekitar pukul 01.30 dini hari atau malam.

Selain melibatkan pemilih yang terdaftar di DPT, simulasi juga melibatkan pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 2 pemilih.  

“Saat simulasi tingkat kehadiran atau tingkat partisipasi masyarakat mencapai 75 persen. Tidak maksimalnya distribusi C6 menjadi salah satu faktor target partisipasi yang hanya 75 persen ini,” katanya. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Teman Kencan, Tersangka Sudah Diamankan

Sedangkan ntuk waktu yang dibutuhkan dalam penghitungan suara, lanjut Sopidi, untuk penghitungan surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden dibutuhkan waktu hanya 45 menit.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon