Sosialisasi Singkat, Warga Kaget Tagihan Pajak Naik, Tapi Warga Bisa Ajukan Keberatan Loh

Kamis 01 Feb 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Masyarakat di Kota Cirebon dikejutkan dengan naiknya tagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Soalnya, besarnya kenaikannya tidak sama, bahkan ada yang naik sampai dua kali lipat.

Kenaikan ini, baru diketahui masyarakat Kota Cirebon pada saat melakukan jual beli tanah maupun bangunannya.

Dimana, syarat jual beli properti harus ada surat tanda lunas PBB menjadi salah satu syarat administrasi jual beli tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Momen Pemilu, Bisnis Bambu Sangat Menjanjikan, Sehari Bisa Layani 1000 Batang

Meskipun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 belum tercetak dan terdistribusikan secara massal kepada wajib pajak.

Namun adanya kenaikan tagihan PBB tersebut baru ketahuan ketika dicek nilai PBB yang akan dibayarnya.

Dalam penetapan besaran PBB yang ditagihkan kepada wajib Pajak, Pemkot Cirebon mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.

Di situ dijelaskan bahwa pengenaan PBB ditetapkan paling rendah 20 persen hingga 100 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak), setelah dikurangi dengan NJOP TKP (tidak kena pajak). NJOP TKP sendiri, ditetapkan di Rp10 juta.

BACA JUGA:Dinas PUTR Tolak Perbaikan Jalan Mundupesisir-Pamengkang, Kok Bisa?

Untuk pengenaan tarifnya, dilakukan klasifikasi sesuai harga NJOP.

Yakni, untuk NJOP Rp0-Rp500 juta, tarifnya 0,1 persen. Untuk NJOP di atas Rp500 juta-Rp750 juta, tarifnya 0,125 persen. Untuk NJOP di atas Rp750 juta-Rp1 miliar, tarifnya 0,15 persen. 

NJOP di atas Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, tarifnya 0,2 persen. NJOP di atas Rp1,5 miliar-Rp1,75 miliar, tarifnya 0,25 persen. NJOP di atas Rp1,75 miliar-Rp2 miliar, tarifnya 0,3 persen. 

NJOP di atas Rp2 miliar-Rp3 miliar, tarifnya 0,4 persen. NJOP di atas Rp3 miliar ke atas, tarifnya 0,5 persen.

Sedangkan, untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan peternakan, tarinya 0,07 persen.

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon