Politikus Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (31/1). Kedatangan Idrus ke KPK setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Kamis (25/1) dan Selasa (30/1) kemarin.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengklaim sudah melayangkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. Ia beralasan, ada acara yang mendesak sehingga tidak bisa hadir panggilan pemeriksaan KPK.
"Saya sudah kirim surat untuk meminta penudaan, karena ada acara saya," kata Idrus saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Idrus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan Antisipasi Pemilu 2024
Idrus enggan menjelaskan lebih jauh, apakah dirinya merupakan perantara pihak yang menjumpai Helmut Hermawan untuk bisa mengurus status hukum PT CLM, kepada Eddy Hiariej. Idrus memastikan, akan menjelaskan pengetahuannya ke penyidik KPK. "Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya," tegas Idrus.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
Namun, jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej kandas berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap Eddy dinilai tidak sah.
BACA JUGA:Pandawa Lima Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran dengan Menggelar Wayang Kulit
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Bos PT CLM itu sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kembali membuka peluang untuk kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Pasalnya, status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya dinyatakan gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup. “Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Ia mempertanyakan pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej itu. "Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," tegasnya.
BACA JUGA:Ringkus Lima Pelaku Curanmor