Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Rabu 31 Jan 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sebagaimana diketahui, PN Jaksel secara tegas menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. (jpnn)

Kategori :