Sebagaimana diketahui, PN Jaksel secara tegas menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. (jpnn)
Kategori :
Terkait
Minggu 07 Apr 2024 - 18:15 WIB
KPK Pastikan Akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Tersangkakan Lagi Eddy Hiariej
Kamis 04 Apr 2024 - 21:09 WIB
Eddy Hiariej Bela Prabowo-Gibran di MK, BW Persoalkan Status Hukum Tersangka di KPK
Rabu 31 Jan 2024 - 18:18 WIB
Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Selasa 30 Jan 2024 - 18:35 WIB
KPK Panggil Ulang Idrus Marham untuk Bersaksi di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB