Sebagaimana diketahui, PN Jaksel secara tegas menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. (jpnn)
Kategori :
Terkait
Minggu 07 Apr 2024 - 18:15 WIB
KPK Pastikan Akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Tersangkakan Lagi Eddy Hiariej
Kamis 04 Apr 2024 - 21:09 WIB
Eddy Hiariej Bela Prabowo-Gibran di MK, BW Persoalkan Status Hukum Tersangka di KPK
Rabu 31 Jan 2024 - 18:18 WIB
Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Selasa 30 Jan 2024 - 18:35 WIB
KPK Panggil Ulang Idrus Marham untuk Bersaksi di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 20:04 WIB
Kosgoro All Out Menangkan Beres
Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Jumat 22 Nov 2024 - 20:08 WIB
Indonesia Komitmen di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Lebanon
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:39 WIB
Angka Kemiskinan Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Berhasil Turun dari 12,13% Jadi 11,93%
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Rekor MURI, ASN Indramayu Pakai Sarung Tenun
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:19 WIB