Eddy Hiariej Bela Prabowo-Gibran di MK, BW Persoalkan Status Hukum Tersangka di KPK

HADIR: Eddy Hiariej bela Prabowo-Gibran di MK. Selain Eddy Hiariej, terdapat tujuh ahli lainnya yang menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.-DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM-

JAKARTA - Tim pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Salah satu ahli yang dihadirkan yakni, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Selain Eddy Hiariej, terdapat tujuh ahli lainnya yakni, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).

Dalam pembukaan sidang, anggota tim hukum nasional pasangan calon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW mempersoalkan status hukum Eddy Hiariej. Sebab, Eddy Hiariej merupakan tersangka KPK. Namun, setelah mengajukan gugatan praperadilan, jeratan hukum Eddy Hiariej dianggap tidak cukup bukti.

“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Ketua MK Suhartoyo lantas mempertanyakan maksud BW tersebut. “Apa relevansinya?,” tanya Suhartoyo. BW meminta agar Eddy Hiariej tidak dihadirkan sebagai ahli. Mengingat status hukumnya sebagai tersangka.

“Relevansinya adalah sesorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam tindak pidana korupsi kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” tegas BW.

BW yang merupakan mantan pimpinan KPK itu akan mengajukan keberatan atas keahlian sekaligus status hukum Eddy Hiariej. “Saya ingin mengajukan ini sebagai sebuah keberatan dan nanti majelis akan mempertimbang. Karena ini penting sekali,” cetus BW.

Mendengar itu, Suhartoyo memastikan akan mempertimbangkan keberatan dari BW tersebut. “Iya kami pertimbangan dan kami catat pak,” pungkas Suhartoyo. (jpnn)

 

Tag
Share