MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban sejumlah Rp700 juta. Pencurian ini terjadi pada hari Rabu 5 Juni 2019 lalu di Blok I RT 001 RW 001 Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, dengan korban seorang warga bernama R berusia 49 tahun.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka, S (38), dilakukan pada hari Rabu 8 November 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
"Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Indra.
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Tiga Kali Erupsi
Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka berupaya transparan dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus kriminal di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Begini Apdesi Majalengka Terkait Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ono)