Serikat Buruh Indramayu Desak Pj Gubernur Jabar Kabulkan Kenaikan UMK 15 Persen

Senin 27 Nov 2023 - 18:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU- Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam GASBumi, FSBMigas, dan KASBI Kabupaten Indramayu mendesak gubenur Jawa Barat untuk menaikan UMK Indramayu sebesar 15,02 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh GASBumi, FSBMigas, dan KASBI Kabupaten Indramayu Hadi Haris Kiyandi, Senin (27/11). Desakan serikat pekerja ini menyikapi rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024, yang akan diumumkan gubernur Jawa Barat pada 30 November 2023 mendatang. 

“Kami sangat berharap kenaikan UMK 2024 alami kenaikan sesuai dengan tuntutan kemarin, yang diusulkan dalam pleno usulan kenaikan sebesar 15,02 persen,” ujarnya.

Dijelaskan Hadi, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Indramayu yang diusulkan serikat buruh tersebut, bukan tanpa alasan. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 15,02 persen karena melihat harga kebutuhan di Indramayu mengalami kenaikan.

BACA JUGA:DLH Gelar Pelatihan Laporan Kinerja Menggunakan Simba

“Apalagi pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mempengaruhi pengeluaran,” ujar Hadi.

Sehingga, lanjutnya, serikat buruh meminta kenaikan UMK Indramayu 2024 naik sebesar 15,02 persen atau naik Rp381.858,75. Sehingga UMK Indramayu 2024 bisa menjadi Rp2.923.855,47 per bulan, dari UMK 2023 sebesar Rp2.541.996,72.

“Kami sangat berharap gubernur Jawa Barat, bisa mengumumkan kenaikan UMK di Jawa Barat sebesar 15,02 persen. kami juga akan lakukan aksi lagi jika kenaikan UMK tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu menggelar pleno usulan UMK Kabupaten Indramayu dengan melibatkan perwakilan serikat buruh Kabupaten Indramayu, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bupati Nina : Pemikiran Kuwu Harus Out of The Box

Dalam rapat pleno itu berlangsung cukup alot, karena masing-masing baik dari serikat buruh atau Apindo punya kalkulasi dan alasan masing-masing.

Pada saat itu, Serikat Buruh Kabupaten Indramayu mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Indramayu tahun 2024 sebesar 15,02 persen, sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta UMK Indramayu naik 3,21 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp81.699,77 sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp2.623.696,49 per bulan. (oni)

Kategori :

Terkait

Kamis 03 Oct 2024 - 19:51 WIB

KPU Tetapkan 10 Lokasi Kampanye

Kamis 03 Oct 2024 - 19:42 WIB

Optimalisasi Sektor Pertanian

Selasa 01 Oct 2024 - 18:56 WIB

Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada

Senin 30 Sep 2024 - 19:40 WIB

Masih Tunggu SK dari Gubernur