Batasi Operasional Kendaraan Besar

Rabu 24 Jan 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

WERU-Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon mengluarkan surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas di kawasan tertib lalu lintas.

Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi ST MM mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait bebasnya kendaraan besar yang melintas di kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Cirebon.

Dijelaskan Tadi, kendaraan besar tidak bisa asal beroperasi di kawasan tertib lalu lintas Kabupaten Cirebon. 

Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada menurut UU dan rapat forum lalu lintas, ada jam operasional bagi kendaraan besar. 

BACA JUGA:Gedung Bundar untuk Pos Pantau Satpol PP

“Dari Senin sampai Jumat dari jam 06.00 sampai jam 09.00 pagi dilarang beroperasi. Sedangkan untuk sore itu dari jam 15.00 sampai 18.00 dilarang beroperasi. Untuk Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional,” ungkap Tadi. 

Atas dasar keluhan dan aduan dari masyarakat, pihaknya bersama dengan Satlantas Polresta Cirebon memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan besar dan memberikan surat edaran terkait dengan pembatasan jam operasional kendaraan besar.

“Kita dengan Lantas Polresta memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan besar agar tidak melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar,” tuturnya.

Diakui Tadi, setelah sosialisasi ternyata masih banyak kendaraan besar yang melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar, sehingga pihaknya akan melakukan penindakan dan pemberlakuan sanksi.

BACA JUGA:Gunakan Maket, PTPS Langsung Paham

“Jika masih melanggar, kita tindak dan berikan sanksi, bila perlu KIR-nya kita cabut,” ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait