SUMBER-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melantik 9.938 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan tersebut diwakilkan 40 Panwascam se-Kabupaten Cirebon, kemarin.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Abdul Kholik menjelaskan, pelantikan PTPS yang dilaksanakan oleh Panwascam se-kabupaten Cirebon merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwascam. Selanjutnya, mereka yang terpilih seleksi sebanyak 9.938 orang.
Perlu diketahui, PTPS bertugas menjalankan tugas pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). “PTPS ini nantinya bertugas melakukan pengawasan pemilu secara umum,” kata Kholik.
Menurutnya, PTPS ini dibentuk juga hanya menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Pun mengawal pergerakan surat suara dari TPS ke tingkat PPS.
BACA JUGA:Ratusan APK Langgar Aturan
Artinya, PTPS memiliki kewajiban seperti menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
“PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara,” terangnya.
Kholik menyampaikan, secara umum PTPS selain bertugas mengawasi juga memastikan agar jalannya pungut hitung dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, jika ternyata PTPS menemukan kelalaian atau ketidaksesuaian proses pungut hitung, maka PTPS harus bisa menghentikan kegiatan tersebut untuk sementara waktu sampai dengan diperbaiki dan dapat dilanjutkan kembali.
BACA JUGA:Gencarkan Razia hingga Datangi Sekolah, Beri Pesan Kamtibmas
“Yang pasti PTPS dilarang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara,” tandasnya.
Bawaslu berharap, dari hasil pelantikan ini, PTPS bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta dapat menjaga integritas agar terwujudnya Pemilu yang demokratis. (sam)