INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi tata cara memilih di Aula Basemen Ma’had Al-Zaytun Kecamatan Gantar, kemarin.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Agus Rohani, dan Komisioner KPU dari Divisi Logistik dan Sosialisasi, Munawaroh.
Selain itu, hadir ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gantar dan para peserta sosialisasi yang merupakan pemilih pemula.
Dalam sambutannya, Kabid Poldagri Bakesbangpol Agus Rohani berharap, agar sosialisasi tata cara memilih dengan cara mencoblos kertas suara dapat dipahami dengan baik oleh para pemilih pemula.
BACA JUGA:“Ditempel” Sekda, PJ Bupati Sidak BPS
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan KPU Indramayu berharap agar pemilih pemula ini dapat paham dan menyebarluaskan hasil sosialisasi ini kepada teman, keluarga dan saudaranya,” ujar Agus Rohani.
Sementara itu, Divisi SDM, Sosialisasi, dan Parmas KPU Kabupaten Indramayu, Munawaroh menyatakan, dalam rapat di Komisi II DPR yang disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Kemudian, untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Dikatakan Munawaroh dengan adanya sosialisasi tata cara pencoblosan, masyarakat baik itu pemilih pemula maupun yang pemilih lainnya bisa mengerti tata cara pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Setiap hari kami terus berkeliling, menyasar pemilih yang jauh, sekaligus mengajak mereka agar datang ke TPS di hari kasih suara," tuturnya.
Untuk diketahui, di Kompleks Ma'had Al-Zaytun sendiri terdapat 3 tempat pemungutan suara masuk dalam TPS khusus. Untuk lokasi TPS khusus ini, KPU Kabupaten Indramayu menempatkan di luar kompleks ma’had untuk mempermudah akses peninjauan proses pemilihan. (oni)