"Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS," bebernya.
Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata Dede, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. (ono)
Kategori :
Terkait
Jumat 20 Dec 2024 - 19:04 WIB
Nurhuda Bisa Terpilih Aklamasi
Senin 16 Dec 2024 - 14:01 WIB
Masa Jabatan Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka Resmi Diperpanjang.
Jumat 13 Dec 2024 - 17:55 WIB
Libatkan Pelaku Usaha Katering
Jumat 13 Dec 2024 - 17:50 WIB
Juara Liga 2 Majalengka, SSB Asagbiha ke Divisi 1
Jumat 13 Dec 2024 - 17:48 WIB
Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita
Terpopuler
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 13:29 WIB
Kuwu Cirebon Gelar Mubes, Pilih Muali atau Ahmad Hudori ?
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB
Polisi Tahan Empat Pelaku Tawuran
Jumat 27 Dec 2024 - 13:34 WIB
Sekda : Mengaku Puas Terhadap Progres Pembangunan di Kabupaten Cirebon
Jumat 27 Dec 2024 - 19:16 WIB
Satori Diperiksa KPK
Terkini
Jumat 27 Dec 2024 - 19:45 WIB
Muali Kembali Terpilih sebagai Ketua FKKC
Jumat 27 Dec 2024 - 19:44 WIB
Ubah Penamaan Bank Perkreditan Jadi Bank Perekonomian
Jumat 27 Dec 2024 - 19:42 WIB
Sisakan Satu Desa Cukup Rentan Pangan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:41 WIB
Deklarasi ODF, Pj Bupati Cirebon Tegaskan Siap Jadi Kabupaten Sehat 2025
Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB