"Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS," bebernya.
Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata Dede, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. (ono)
Kategori :
Terkait
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Jumat 22 Nov 2024 - 18:59 WIB
Paman Cabuli Keponakan
Jumat 22 Nov 2024 - 16:17 WIB
2 Ton Pupuk Subsidi Diselewengkan di Majalengka, Polisi Amankan Pelaku Berinisial DH
Rabu 20 Nov 2024 - 19:15 WIB
Pelayanan Publik Semakin Prima
Jumat 15 Nov 2024 - 19:01 WIB
Bawaslu Majalengka Perkuat Sinergi dengan GOW
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 20:31 WIB
Pilkada Kota Cirebon, Taufik: Chat Ketua KPU Mencederai Kepercayaan Publik
Minggu 24 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kepolisian di Cirebon Siap Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 17:24 WIB
Kurikulum Full-Full
Minggu 24 Nov 2024 - 20:37 WIB
NU Jabar Jaga Sikap Netral di Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 20:31 WIB
Kampung Dongeng Resmi Dilaunching
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 20:40 WIB
DPRD Setujui Raperda APBD 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 20:39 WIB
Masa Tenang, Tertibkan Atribut Kampanye, Pj Bupati Cirebon Ajak Jaga Situasi Kondusif hingga Hari Pemilihan
Minggu 24 Nov 2024 - 20:37 WIB
NU Jabar Jaga Sikap Netral di Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 20:37 WIB
Pj Bupati Ajak Peduli Produk Lokal, Pemkab Cirebon Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Minggu 24 Nov 2024 - 20:37 WIB