"Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS," bebernya.
Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata Dede, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. (ono)
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Nov 2024 - 16:36 WIB
3.318 PTPS Siap Kawal Pilkada
Minggu 03 Nov 2024 - 19:45 WIB
Satu-satunya Desa yang Konsisten Gelar Budaya Tahunan
Jumat 01 Nov 2024 - 18:49 WIB
Ketua MPP PAN Dukung Karna-Koko
Senin 28 Oct 2024 - 13:52 WIB
689 Mahasiswa Unma Ikuti Prosesi Wisuda Program S1 dan Magister
Jumat 25 Oct 2024 - 18:35 WIB
Fara Cigasong dan Majalengka Terbentuk
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB