Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon

Senin 22 Jan 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)

Kategori :