Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon

Senin 22 Jan 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Sadis dan terencana. Itulah gambaran kasus pembunuhan yang dilakukan Moh Mugni Fawaiz atau MM (20) terhadap istrinya Olivia Polandi atau OL (20). MM telah merencanakan pembunuhan itu. Dia lakukan tengah malam. Korban ditikam beberapa kali, bahkan digorok. Perbuatan MM sungguh biadab. Sadis.

MM sendiri akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, kemarin. Terungkap bahwa aksi terkutuk itu terjadi di kediaman pasangan suami itu di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu dini hari, 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi mengungkap beberapa hal terkait peristiwa itu, termasuk pengakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, MM mengaku kerap cekcok dengan korban. Ia juga mengaku korban sering menolak melakukan hubungan suami istri. Hal itu membuatnya sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Hingga puncaknya terjadi peristiwa pembunuhan pada 7 Januari 2024. Malam itu OL tidur di kamar dengan buah hati mereka yang berusia 11 bulan. Menjelang tengah malam, pelaku memindahkan anak mereka ke ruang tengah.

BACA JUGA:Jangan Nekat Terjang Banjir saat Naik Motor

MM lalu memulai aksinya. Ia pun melangkah ke dapur mengambil pisau dan golok yang sudah disiapkan. Ia kemudian masuk ke kamar, di mana OL sedang tertidur lelap. Di situlah ia menusukkan pisau ke leher istrinya yang sedang tidur. Korban sempat menjerit, lalu pelaku mencekik leher agar korban tak bersuara.

Lalu, pelaku kembali menusukkan pisau ke bagian bawah leher dan samping ketiak. Tak hanya itu, untuk memastikan korban meninggal dunia, ia menggorok leher korban menggunakan golok.

Selanjutnya korban diseret ke kamar mandi. Pelaku sempat kembali ke kamar untuk membersihkan darah yang berlumuran di atas kasur. Setelah itu kembali lagi ke kamar mandi lalu membuka pakaian korban dan memandikan korban dengan menggunakan selang di kamar mandi.

Selanjutnya, ia kembali ke kamar mengambil 4 buah seprai dan selanjutnya korban dibungkus dengan 4 buah seprai. Jasad korban yang sudah dibungkus itu lalu diikat dengan menggunakan tali sebanyak lima tempat.

BACA JUGA:Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Pelaku MM kemudian membawa jenazah ke sungai. Di sungai itu, jenazah ditindih dengan menggunakan tiga buah batu sehingga tubuh korban tenggelam ke dalam air. Pelaku juga membuang pakaian milik korban ke sungai.

Pelaku kemudian kembali ke kamar dan membereskan lagi darah yang ada di lantai. Kasur yang berlumuran darah, juga dibawa dan dibuang ke sungai. Jenazah korban sendiri akhirnya ditemukan pada hari Rabu 10 Januari 2024 sektar pukul 15.00 WIB. Lokasi penemuan jenazah di sungai di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh Unit Tekab Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar pada haru Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 17. 51 WITA di Jalan Legian Kuta, Denpasar, Bali.

“Memang ini sudah direncanakan. Korban menerima luka tiga tusukan dan satu sayatan. Tusukan di bawah leher, belakang leher, samping ketiak, dan terakhir sayatan golok, menggorok korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Tapi tidak dalam, karena goloknya tumpul," terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno.

BACA JUGA:Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon