Mulai bulan depan, yakni Desember 2023, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka dipimpin oleh Pj atau Penjabat Kepala Daerah.
Pengisian Pj Kepala Daerah untuk memimpin Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalenga karena walikota dan bupati saat ini akan memasuki akhir masa jabatan atau AMJ di Desember 2023.
Perlu diketahui, seseorang yang akan menduduki kursi Pj ini adalah yang berstatus PNS, baik PNS dari daerah atau kabupaten/kota, PNS dari provinsi, maupun PNS dari pusat.
Saat ini, untuk Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka, sudah masuk tahapan proses pengajuan calon Pj Kepala Daerah ke Kemendagri. Mekanismenya adalah berupa usulan calon Pj Kepala Daerah, yang kemudian digodok oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Sudah Keluar, AMJ Bupati Cirebon 31 Desember 2023
Usulan itu adalah berupa usulan 3 nama calon Pj Kepala daerah dari DPRD kabupaten/kota, usulan 3 nama dari pemerintah provinsi, lalu usulan 3 nama dari pemerintah pusat atau Kemendagri.
Berarti total ada 9 nama usulan Pj. Nantinya 9 nama itu akan diseleksi Kemendagri. Hasil akhirnya, Kemendagri akan menetapkan 1 nama yang akan menjadi Pj Bupati maupun Pj Walikota. Nantinya Pj Bupati ataupun Pj Walikota ini akan bertugas dengan kewenangan penuh, di mana evaluasi secara berkala akan dilakukan Kemendagri.
Bisa saja setelah menjabat kemudian dianggap tak bekerja dengan baik, maka Pj Bupati atau juga Pj Walikota bisa diganti oleh Kemendagri. Pj Bupati dan juga Pj Walikota ini nantinya bekerja sampai terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Sesuai jadwal resmi yang telah dikeluarkan, AMJ Bupati Kuningan atau serah terima jabatan akan dimulai Senin tanggal 4 Desember 2023. Kemudian disusul Kota Cirebon pada Selasa 12 Desember 2023, kemudian Kabupaten Majalengka pada Selasa 19 Desember 2023, dan terakhir Kabupaten Cirebon pada Minggu 31 Desember 2023. (rc)