KUNINGAN- APK Caleg DPR RI itu terpasang di kawasan Jalan Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan menjadi sasaran pencopotan paksa Bawaslu Kabupaten Kuningan, kemarin. Pihaknya akan secara tegas melakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Siwilangi, khususnya titik larangan kampanye.
Bawaslu mengaku, jika APK Caleg DPR RI itu terpasang atas informasi yang didapat dari petugas di lapangan. Padahal titik tersebut, sebelumnya telah dilakukan penertiban APK. Selain baliho caleg yang terpasang di billboard berukuran besar, tak sedikit beberapa APK berukuran sedang turut ditertibkan. Hal itu lantaran berada di kawasan Jalan Siliwangi, baik yang tertempel di dinding bangunan rumah maupun warung pinggir jalan.
Bahkan saat menurunkan baliho berukuran besar, petugas menggunakan mobil khusus dari Dishub Kuningan. Sebab posisi pemasangan baliho terbilang tinggi, sehingga saat pencopotan mesti menaiki kendaraan khusus dari Dishub Kuningan.
BACA JUGA:Polres Indramayu Beri Layanan Kesehatan Gratis Petugas Sorlip
Ketua Bawaslu Kuningan Firman dalam keterangan persnya mengatakan, fokus penertiban APK ini karena terpasang di area zona larangan kampanye. Yakni salah satunya di sepanjang Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota.
“Kami ingatkan dan imbau kepada peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif, untuk tidak memasang di zona-zona larangan. Itu sesuai dengan SK KPU Nomor 647 Tahun 2023, kami berharap semua mematuhi terkait pemasangan alat peraga ini. Intinya semua (APK) di sepanjang jalur Siliwangi, kami sterilisasi,” tukasnya.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah, dan hari ini ditindaklanjuti. Ini (APK) baru ya, jadi pemasangan baru. Setelah kami cek, ini milik vendor swasta, tapi kami tidak fokus pada berbayar atau tidak berbayar, namun fokus bahwa di sini adalah zona larangan pemasangan (APK) maka ditertibkan,” bebernya.
Pemasangan APK itu, diakui tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga saat pencopotan dilakukan, Bawaslu telah menyampaikan surat rekomendasi terhadap partai bersangkutan. (**)