SUMBER-Seorang penjual mainan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Penangkapan pelaku berinisial N (40) itu, karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun, berinisial HD.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SH SIK MH mengatakan, peristiwa terjadi saat N menjual mainan di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gegesik, pada tanggal 25 Desember 2023 lalu.
Dijelaskannya, modus pelaku dengan cara memanggil korban. Setelah terlihat tidak ada orang, pelaku kemudian membujuk korban akan diberikan mainan, dengan syarat pelaku bisa memegang alat vital korban. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya.
“Modusnya pelaku manggil korban, kemudian diimingi mainan gambar kupu-kupu dan mainan gambar bunga matahari. Disitu kemudian pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” jelasnya.
BACA JUGA:PGIS Cirebon Ingatkan Jemaat Gunakan Hak Pilih
Untungnya, kejahatan pelaku ada yang melihat. Saksi yang mengetahui itu langsung melaporkan ke orang tua korban. Geram dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Menindaklanjuti laporan itu, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sumarni menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang mempunyai anak agar waspada dan mengawasi anaknya. Terutama mereka yang mempunyai anak usia belia. “Jangan biarkan anaknya yang masi belia dibiarkan dengan orang yang tidak dikenal,” tandasnya.
Di tempat yang sama, pelaku berinisial N mengaku menyesal dengan perbuatannya yang membuat dirinya masuk penjara. “Saya menyesal pak, baru melakukan satu kali,” katanya singkat.(cep)