Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.
“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.
Hakim Konstitusi, dalam hal ini, memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan putusan tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (antara)
Kategori :
Terkait
Selasa 08 Oct 2024 - 18:19 WIB
Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Pengetahuan Warga Cirebon Timur
Sabtu 31 Aug 2024 - 14:41 WIB
Suasana Haru Tandai Pelantika 50 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu
Kamis 15 Aug 2024 - 20:39 WIB
Pimpinan DPRD Sementara Milik Incumbent
Selasa 13 Aug 2024 - 15:28 WIB
Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Belum Ada Kepastian, SK Pengangkatan dari Gubernur Jabar Belum Diterbitkan
Rabu 15 May 2024 - 17:28 WIB
Tak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta MK Tolak Permohonan PPP
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB