MK Tolak Uji Formil Usia Capres

Selasa 16 Jan 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.

“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.

Hakim Konstitusi, dalam hal ini, memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan putusan tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (antara)

Kategori :

Terkait

Rabu 11 Dec 2024 - 18:45 WIB

Tidak Ada Gugatan ke MK

Rabu 11 Dec 2024 - 18:40 WIB

MK Pastikan Hakim Konstitusi Independen

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon