CIREBON- Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon, surat suara yang berhasil disorlip sebanyak 1.721.576 dengan rincian surat suara dengan kondisi baik 1.147.975, dan yang dalam kondisi rusak sebanyak 2.365 surat suara.
Proses sortir lipat (sorlip) surat suara untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Cirebon sudah selesai. Dan, Bawaslu menemukan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini rusak. "Jumlahnya mencapai 2.365 surat suara, kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait surat suara yang rusak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik.
Ia mengatakan kerusakan surat suara didominasi kesalahan atau kerusakan saat pencetakan. Rekomendasi itu, pihaknya meminta KPU segera berkoordinasi dengan pihak penyedia surat suara untuk menyiapkan surat suara pengganti. Rekomendasi selanjutnya, KPU dapat menambah jumlah tenaga kerja terkait pelaksanaan sorlip serta penambahan waktu.
BACA JUGA:Basmi Hama Tikus, Petani Gegesik Kerahkan Anjing dan Burung Hantu
Ini dilakukan agar pelaksanaan sorlip bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan. “Kami juga sudah meminta kepada KPU agar pelaksanaan sorlip bisa berjalan sesuai dengan waktu. Untuk itu rekomendasi kami meminta KPU untuk menambah tenaga atau menambah jam kerja," imbuhnya.
Untuk memaksimalkan pengawas pada kegiatan sorlip, pihaknya menurunkan sejumlah personil baik dari tingkat kabupaten maupun Panwascam. Selain surat rusak pihaknya belum menemukan pelanggan lain pada proses tersebut. “Sejauh ini yang kita temukan hanya kerusakan surat suara saja, yang lain tidak ada. Dan secara keseluruhan pada tahapan sorlip ini masih berjalan sesuai dengan yang direncanakan," ungkapnya.
Masih kata Kholik, saat ini, proses sorlip surat suara masih berjalan di tiga gudang yang disediakan KPU. Yakni Gudang Wadas di Kecamatan Plered, GOR Purbawinangun Kecamatan Plumbon, dan Aula BLK Plumbon. "Dari 5 jenis surat suara, baru 1 jenis surat suara yang sudah selesai dilakukan. Sementara sisanya masih berjalan," pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Mi Berbelatung Dianggap Selesai, Simak Penjelasan Kapolres Cirebon Kota
Perlu diketahui, surat suara Pemilu 2024 ada 5 jenis. Yakni warna abu-abu yang digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Kemudian warna merah yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), warna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (**)