Sebagai tergugat, pihaknya tidak akan mundur dan menyerahkan segalanya di pengadilan. ”Hasilnya nanti seperti apa menjadi tanggung jawab bersama. Hasil dari pengadilan itu menjadi acuan saya untuk melakukan pembangunan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga SH menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya, kata Agus, karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.
Sehingga pedagang dan pemerintah desa, menyepakati untuk memutus kerjasama dengan PT Dumib. “Rupanya pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang,” ujarnya.
PT Dumib, kata Agus, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi Pasar Jungjang, asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya, tembus di angka Rp48 miliar. “Kita melihat, ini hanyalah arogansi dan kecongkakan dari pengusaha yang sebetulnya tidak pernah mampu, namun tidak mau mengalah. Dia tidak mampu secara finansial. Dengan mengulur-ngulur waktu karena modalnya tidak ada,” kata pria berkacamata tebal yang akrab disapa Ayo ini. “Kalau modalnya ada, sejak zaman Covid harusnya sudah selesai. Karena ngga ada, PT Dumib jadinya selalu mengulur waktu,” ucapnya.
BACA JUGA:Pj Bupati: ASN Kunci dalam Keberhasilan Sistem Pemerintahan
Masih kata Ayo, hasil audiensi pun terang pedagang dan pihak desa Jungjang menyepakati untuk melanjutkan ke ranah hukum saja. “Saat audiensi, pada akhirnya diarahkan untuk dibawa ke ranah hukum. Dan itu sedang berjalan,” tuturnya.
“Jadi kedepan, sudah tidak ada lagi musyawarah. Pedagang sudah kepalang bertahan bertahun-tahun seperti ini. Ya sudah diselesaikan di meja persidangan saja,” pungkasnya. (sam)