Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi fokus pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor berpotensi menambah nilai pendapatan asli daerah, hingga mencapai Rp 100 miliar.
Karenanya, Kamis dan Jumat (16-17/11) lalu, Pansus II melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, proses raperda pajak dan retribusi, yang sudah disahkan, mulai dari proses pembahasan hingga evaluasi di 2 kementerian dan pemerintah provinsi.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori MSi menuturkan, Kota Denpasar dipilih lantaran di daerah ini sudah menerapkan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Artinya, kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui teknis dan prosentase pembagian nilai pajak antara pemerintah daerah dan provinsi serta mekanisme yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar dalam menyikapi peraturan perundang-undangan yang telah menghapus retribusi uji kir.
BACA JUGA:Instruksikan ASN Jaga Netralitas
“Prosentase pembagian nilai pajak kendaraan bermotor yaitu 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk pemerintah provinsi,” terang Hasan.
Menurutnya, jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, tentunya dapat menambah nilai untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon.
Harapannya, melalui kunjungan ini, raperda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cirebon dapat segera disahkan menjadi perda dengan target penyelesaian pada pertengahan bulan Desember mendatang. (sam)