OPTIMALISASI PAD, BAPENDA KABUPATEN CIREBON LAKUKAN SINERGITAS PERSIAPAN PENERAPAN OPSEN PKB, OPSEN BBNKB DAN
Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan Sinergitas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan batuan (MBLB) serta pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optima-ist-radar cirebon
Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan Sinergitas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan batuan (MBLB) serta pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Kabupaten Cirebon bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu-Kamis (4-5/12/2024) di Aula Bapenda kabupaten Cirebon.
Pemkab Cirebon, menyambut baik atas kehadiran narasumber Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait sebagai wujud kolaborasi dan pengawasan bersama guna terwujudnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Cirebon.
Sinergitas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen Pajak MBLB yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025, sebagaimana amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai Opsen dan pemerintah provinsi Jawa barat memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas pajak MBLB. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%.
Berdasarkan UU HKPD, Opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
BACA JUGA:DP3APPKB Dampingi Proses Akhir Evaluasi P2WKSS Tingkat Provinsi Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan, Dani Mardian menyampaikan, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota meliputi sinergitas program dan kegiatan, sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon menyampaikan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kab/Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kab/Kota. Sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal.
“Menindaklanjuti Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 191 bahwa ketentuan mengenai Opsen Pajak PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada awal tahun 2025,” ujarnya. (*)