Pelanggar bakal Disanksi Tegas, Fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon Kompak Dukung Lahirnya Perda KTR

BACAKAN PANDANGAN UMUM: Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan pandangan umum terkait Raperda KTR menjadi peraturan daerah.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
CIREBON - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon segara terealisasi. Pasalnya, usulan Raperda KTR masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Usulan itu telah dihantarkan Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Juga dalam penyampaian pandangan masing-masing fraksi di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (18/2). Semuanya mendukung terbitnya Perda KTR.
Bendahara Fraksi Partai Golkar, Ujang mengatakan, pada dasarnya, Fraksi Golkar mendukung tujuan Raperda KTR dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok bagi masyarakat. Namun, pihaknya menekankan agar penerapan tetap mempertimbangkan keadilan antara perokok dan non perokok.
“Kami setuju dengan upaya menciptakan kawasan bebas asap rokok, tetapi perlu ada solusi bagi warga yang merokok. Salah satunya dengan penyediaan area khusus merokok di instansi pemerintah dan perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,” ujar tegas Ujang saat menyampaikan pandangan fraksi, kemarin.
Menurutnya, Fraksi Golkar juga mendorong kampanye anti-rokok yang lebih masif serta pengawasan ketat terhadap larangan merokok di fasilitas umum agar kebijakan ini berjalan efektif. “Artinya, kampanye anti merokok dan larangan merokok di ruang terbuka harus terus digaungkan setiap tahunnya sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat,” terangnya.
Senada disampaikan perwakilan Fraksi PKB, Lukman Hakim. Pihaknya mengapresiasi terhadap Raperda KTR dan mendukung penuh upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Fraksi PKB pun menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat non-perokok serta penerapan regulasi yang adil bagi semua pihak. “Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Namun, aturan ini juga harus diterapkan dengan solusi yang tidak merugikan perokok,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Fraksi PKS, Dara Darmanto menjelaskan, rokok memiliki dampak negatif bagi perkokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, perlu diatur dalam peraturan daerah terkait tempat yang bebas asap rokok sebagai perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia.
“Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari raperda ini, perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas dan efektif untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan. Selain itu, perlu penegakan sanksi yang tegas kepada pelanggar agar aturan ini dianggap serius oleh berbagai pihak,” ucapnya.
Untuk mengurangi konflik di masyarakat terkait aturan ini, lanjut Dara, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang tempat yang bebas asap rokok. Sosialisasi bisa melalui media cetak, elektronik dan kampanye langsung di sekolah, sarana ibadah, tempat kerja dan fasilitas umum lainnya.
“Jika kita membicarakan kesehatan yang merupakan hak dasar warga negara, kami memandang ada yang lebih prioritas selain membuat aturan tentang kawasan tanpa rokok, yaitu aturan tentang bantuan kesehatan untuk orang miskin. Sebab, banyak aduan di masyarakat yang kesulitan membayar biaya rumah sakit akibat tidak punya Kartu BPJS yang tidak aktif,” ucapnya.
“Kami mengusulkan agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang bantuan biaya kesehatan untuk warga miskin yang tidak bisa di-cover atau tidak memiliki BPJS,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menambahkan, ada beberapa perhatian bagi eksekutif, terutama Raperda KTR dan menjadi poin pembahasan. Namun, ia tidak bisa mendampingi proses kelanjutan nya lantaran masa menjabat sebagai Pj Bupati akan segara berakhir di 20 Februari 2025.
“Mudah-mudahan apa yang digagas DPRD dan eksklusif dapat bersinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Kabupaten Cirebon,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menuturkan, dua usulan raperda kali ini, adalah suatu hal yang dibutuhkan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, yakni Raperda KTR dan Administrasi Kependudukan. “Sehingga kami yakin bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menebar manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. (sam)