Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dua asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Saat ini, Yosi dan Yogi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya pun telah berstatus tersangka dalam kasus ini, terkait pengurusan status hukum PT CLM. "Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
BACA JUGA:Mahasiswa PGSD IPB Cirebon Gelar Pentas Seni dan Drama
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn)