Vonis 14 Tahun Penjara

Senin 08 Jan 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis yang signifikan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Rafael dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Berdasarkan vonisnya, Rafael dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan didenda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana substitusi tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1). 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Perayaan Harlah PPP Bakal Dihadiri Sandiaga Uno

“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Suparman. 

KASUS KORUPSI DAN TPPU

Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU. Rafael dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, termasuk Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. 

Juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1  KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga. 

BACA JUGA:Klinik Ciremai Sehati Buka Layanan Medical Chek Up (MCU)

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pembacaan putusan Rafael Alun yang awalnya dijadwalkan pada Senin, seharusnya dilaksanakan pada Kamis (4/1). Namun, penundaan dilakukan oleh majelis hakim karena perkara tersebut belum selesai diputus. 

Sebagaimana diketahui, pada 11 Desember 2023, Rafael Alun sebelumnya telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan penambahan pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 18.994.806.137,00, dengan ancaman pidana substitusi tiga tahun penjara.

KASUS GRATIFIKASI DAN PENERIMAAN LAIN

Kategori :

Terkait

Senin 08 Jan 2024 - 20:18 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara