Diterangkan Ivan, terkait penyebab ambruknya gapura tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut karena force majeur atau hal lainnya. Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait insiden tersebut.
“Semua kemungkinan kita dalami. Nanti dari hasil pendalaman itu baru kita simpulkan, langkah apa yang akan kita ambil," imbuhnya.
Kejaksaan, kata Ivan, tak melakukan pendampingan terhadap proyek Alun-alun Pataraksa. Kejaksaan tahun 2023 hanya melakukan pendampingan pada dua proyek di Kabupaten Cirebon, yakni GOR Watubelah dan TPAS Kubangdeleg.
BACA JUGA:Berkat Lapangan Futsal dan Penggemukan Sapi
Di akhir pembicaraan, Ivan menyebut hanya fokus pada aspek hukum terkait Pataraksa saja. Ia pun memastikan kejaksaan akan berlaku profesional dan terbuka dalam persoalan tersebut.
“Kami tidak melihat siapa dan apanya, kita fokus di aspek hukumnya saja. Selama kita benar, jangan takut. Kejaksaan akan profesional menangani persoalan ini," ungkapnya. (dri)