Empat Kader PDIP Dianggap Indisipliner

Minggu 12 Jan 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, empat kader PDIP di Kabupaten Majalengka dianggap indisipliner.

Oleh sebab itu, DPC PDIP Kabupaten Majalengka telah melayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPC PDIP Karna Sobahi menjelaskan bahwa surat dilayangkan ke DPP PDIP karena empat kader ini dianggap tidak mematuhi instruksi ketua umum.

"Sesuai dengan arahan partai, ketika ada kader yang indisipliner, tentu kita harus menegakkan aturan partai. Memang, pada momentum kemarin ada beberapa kader kita yang tidak mematuhi instruksi ketua umum. Faktanya, ada dan diminta untuk menyampaikan fakta tersebut. Kami sudah menyampaikan surat kepada DPP, dan yang bersangkutan pada tanggal 9 sudah diminta hadir untuk klarifikasi," jelasnya, Jumat (10/1).

BACA JUGA:Khawatir MBG Berdampak pada Omzet Kantin Sekolah

Empat kader yang dianggap indisipliner tersebut adalah Hamzah, Tris, Eti, dan Reza.

Dan  untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PDIP yang meninggal dunia akan dilakukan setelah DPC PDIP menerima surat dari DPP.

"Sambil menunggu surat dari DPP, kita akan mengikuti aturan siapa suara berikutnya. Itu aturannya seperti itu. Jadi, ketika almarhum sudah tiada, siapa yang berikutnya, siapa, dan siapa," jelasnya.

Selain itu, dalam momentum HUT ke-52 PDIP, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tetap solid, menjaga marwah partai, dan menegakkan aturan.

BACA JUGA:Yakin Tak Jadi “Ban Serep”

"Tentu apa yang diarahkan Ibu Megawati tadi menjadi instruksi dari partai. Kita harus tetap solid sebagai partai, apalagi di usia 52 tahun ini. Kita sedang prihatin karena teman-teman tahu bagaimana kondisi PDIP saat ini. Orang kedua sedang menjadi target," jelasnya.

"Ke bawahnya kami diminta untuk tetap solid, menjaga marwah partai. Makanya, aturan-aturan harus ditegakkan. Apapun yang dilakukan oleh partai, ketika yang bersangkutan melanggar AD/ART, itu wajib kita tegakkan," tambahnya. (bae)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 12 Jan 2025 - 19:29 WIB

Beristirahat

Minggu 12 Jan 2025 - 19:31 WIB

Pro dan Kontra tentang Childfree

Minggu 12 Jan 2025 - 19:55 WIB

Yakin Tak Jadi “Ban Serep”