GAIKINDO Sambut Insentif 3 Persen Kendaraan Hybrid untuk Dorong Penjualan 2025

Selasa 24 Dec 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO – Kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan insentif 3 persen untuk kendaraan hybrid pada 1 Januari 2025 mendapat tanggapan positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, menilai langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor nasional di tengah tantangan yang dihadapi dalam beberapa tahun terakhir.

"Insentif ini merupakan respons cepat pemerintah untuk memulihkan dan menggairahkan kembali pasar kendaraan bermotor. Ini kabar baik bagi industri dan masyarakat," kata Nangoi.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik CBU dan CKD, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Pemerintah menargetkan untuk mencapai karbon netral pada 2060 dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia.

BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Yohanes Nangoi optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar kendaraan bermotor pada 2025. "Kami yakin insentif ini tidak hanya mendorong penjualan, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional. Ini adalah langkah penting menuju bauran energi yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Data GAIKINDO menunjukkan bahwa kombinasi penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV) dan hybrid (Hybrid Electric Vehicle atau HEV) mencapai pangsa pasar 11,6 persen sepanjang Januari hingga November 2024. Dengan insentif baru ini, penetrasi kendaraan rendah emisi diharapkan semakin meningkat.

Selain itu, Nangoi menegaskan bahwa kebijakan ini mampu mengurangi kekhawatiran industri terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. "Kebijakan positif dari pemerintah ini memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan. Bahkan, kami optimis pertumbuhan pasar akan terus berlanjut," tambahnya.

Langkah pemerintah ini menjadi bukti dukungan terhadap transformasi energi dan penguatan sektor otomotif dalam menghadapi persaingan global. Insentif untuk kendaraan hybrid diharapkan mampu mendorong minat konsumen sekaligus mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

 

Kategori :