Kendaraan Hybrid Diskon 3 Persen, Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU Nol Persen Mulai Januari 2025
Kendaraan Hybrid Diskon 3 Persen-disway.id-
RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengumumkan skema kebijakan pajak dan insentif terbaru yang akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan bea masuk untuk impor mobil listrik berbentuk completely built-up (CBU) dan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Airlangga mengungkapkan bahwa selain menetapkan bea masuk nol persen untuk mobil listrik CBU, pemerintah juga menerapkan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk CKD (completely knocked down) maupun CBU. Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk CKD mendapatkan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
BACA JUGA:RS Mitra Plumbon Majalengka Rayakan Ulang Tahun Ke-3
Dalam keterangannya, Airlangga menyebutkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah sebelumnya. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran negara dalam mendukung program ini. “PPnBM DTP ini adalah program baru dengan diskon yang ditanggung pemerintah sebesar 3 persen,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini merujuk pada dua peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 dan PMK Nomor 9 Tahun 2024. PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Bus yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, PMK Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk impor maupun penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang juga ditanggung pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendongkrak penjualan kendaraan listrik dan hybrid di dalam negeri. Langkah ini juga diharapkan mendukung transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.