Terdakwa Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya berinisial ANH (26) di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (12/12/2024).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti SH MH, hakim anggota Tities Asrida SH dan Aditya Yudi Taurisanto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Sehingga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
Sontak putusan majelis hakim diapresiasi keluarga korban. Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu menilai putusan hakim itu setimpal dengan perbuatan keji terdakwa Fazar menghabisi putrinya tersebut.
"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.
BACA JUGA:ASN Pemkot Cirebon Juara 9 Ball
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya putusan mati tersebut. Di antaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.
"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut hakim ketua Ardhianti dalam sidang putusan, Kamis (12/12).
Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.
Menurut dia, majelis hakim tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain.
BACA JUGA:Ummada Helat Wisuda Perdana
“Sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil," tandas Ardhiati.
Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan pendapatnya atas putusan tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukumnya yang seketika menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan," ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar usai persidangan.
Sementara itu, Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu menilai putusan hakim itu setimpal dengan perbuatan keji terdakwa Fazar menghabisi putrinya tersebut.
BACA JUGA:Target Rampung Akhir Desamber