Vonis Mati Pembunuh Pacar

Kamis 12 Dec 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.

Seperti pernah diberitakan, pada Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh. (ags)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 12 Jan 2025 - 21:35 WIB

Jalan Santai Berhadiah Mobil

Minggu 12 Jan 2025 - 19:31 WIB

Pro dan Kontra tentang Childfree

Minggu 12 Jan 2025 - 20:21 WIB

Ikut Ajang Internasional

Minggu 12 Jan 2025 - 19:29 WIB

Beristirahat