Sengketa Hasil Pilkada Kuningan di MK Selisihnya Maksimal 0,5 Persen

Selasa 10 Dec 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Mantan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi memberikan penjelasan mengenai tata cara dan syarat pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang Undang (UU) dan peraturan terkait.

"Tata cara dan syarat pengajuan sengketa pilkada sudah diatur dengan jelas, salah satunya dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004. Adapun syarat pengajuan sengketa diatur dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016. Peserta pemilihan diberikan waktu maksimal tiga hari kerja, sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU untuk mengajukan permohonan ke MK,” kata Asfa, sapaan akrabnya, Selasa (10/12).

Apalagi untuk Kabupaten Kuningan, lanjutnya, masa pengajuan sengketa berakhir pada hari ini pukul 24.00 WIB. Bahkan permohonan tersebut harus dilengkapi alat bukti dan keputusan KPU, terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara. "Jika ada kekurangan dokumen atau bukti, pemohon masih diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya setelah permohonan diterima oleh MK,” terangnya.

Sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa seperti Kuningan, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen. "Angka ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK,” tandasnya.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Jelang Nataru, Pemkab Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah di Selajambe

Lebih lanjut, Asep memaparkan tata cara pengajuan permohonan sengketa sesuai Pasal 8 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004. “Setiap permohonan harus disertai surat kuasa khusus, alat bukti, dan daftar bukti yang mendukung. Jika permohonan diajukan oleh kuasa hukum, wajib melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku,” jelasnya.

Permohonan yang diajukan juga harus memuat penjelasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa, tenggat waktu pengajuan, serta kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU. Dalam petitum, pemohon diminta merinci permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU dan menetapkan hasil yang dianggap benar menurut pemohon. 

"Semua ini menunjukkan bahwa pengajuan sengketa ke MK adalah proses yang ketat dan membutuhkan persiapan matang. Namun jangan khawatir, karena hak ini dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk memutuskan sengketa yang diajukan. "Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, tahapan berikutnya adalah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih setelah menerima surat perintah dari KPU RI," pungkasnya. (ags)

Kategori :