BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai ketua definitif.
Penetapan ini berdasarkan hasil pleno yang dilakukan internal KPU pascapemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ya, Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 8 Desember 2024 menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Jawa Barat definitif. “Terhitung mulai ditetapkan hingga selesai periode masa jabatan tahun 2028,” kata Plt Ketua KPU Jawa Barat Aneu Nursifah dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).
Adapun, KPU Jabar sebelumnya menetapkan Aneu sebagai Plt Ketua menggantikan Ummi Wahyuni. Namun, setelah itu digelar pleno untuk penetapan ketua definitif.
BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional di SLB-B YPLB Penuh Haru
Sementara itu, Ummi Wahyuni kini “turun” menjadi Ketua Divisi Data dan Informasi menggantikan Ahmad Nur Hidayat. “Sebelumnya Plt dan kemarin hasil pleno kita sepakati dan saat ini sudah terpilih ketua definitif (Ahamad Nur Hidayat)," ujar Aneu Nursifah, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).
Diketahui, pergantian ini merupakan keputusan dari KPU RI yang berlandaskan pada hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil sidang menyatakan Ummi Wahyuni melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Berdasarkan keputusan ini Ummi Wahyuni harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Meski begitu, status Ummi Wahyuni kini masih sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.
Ummi Wahyuni sendiri sempat mengatakan akan “melawan” putusan DKPP dengan mengajukan banding ke PTUN. Dalam keterangan resminya kepada media, Selasa lalu (3/12/2024), ia mengaku heran dengan putusan DKPP. Sebab, kata Ummi, ia telah menjalankan semua proses secara prosedur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
BACA JUGA:Kurangi Manis dalam Makanan dan Minuman
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Insya Allah saya akan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya. (mcr27/jpnn/rc)